Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Kerjasama pendidikan Kependudukan adalah upaya terencana dan sistematis dari dua atau lebih pemangku kepentingan untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi Kependudukan serta keterkaitan timbal balik antara dinamika Kependudukan, yaitu kelahiran, kematian perpindahan serta kualitas penduduk dengan kehidupan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan lingkungan hidup sehingga mereka memiliki perilaku yang bertanggungjawab dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. Pelaksanaan pendidikan Kependudukan ini dilakukan dengan pola kerjasama dengan mitra kerja terkait.
[K00830] Keluarga Berencana adalah Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan
Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian enduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk adalah proses memberikan informasi berdasarkan ketentuan dan rumus yang berkaitan dengan pola fertilitas, mortalitas dan mobilitas penduduk dalam upaya mencapai angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan UU No. 23 Tahun 2006)
Data kependudukan, termasuk profil penduduk, dapat digunakan oleh perangkat daerah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan strategis.
Jumlah profil kependudukan yang direncanakan atau ditetapkan untuk disusun
Berdasarkan Standar Data Statistik Nasional Data kependudukan adalah Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. [K00360]
Data Konsolidasi Bersih (DKB) Perkembangan Jumlah Penduduk Menurut Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 s.d 2025 bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.