adanya Sisa Tanam di tahun 2024 yang belum dipanen, dan akan dipanen di tahun 2025
tercatat ada nya tanaman kedelai di tahun 2024 yang belum dipanen, dan dipanen di 2025
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "ruang gawat darurat" mengacu pada ruang di fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi pasien dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan segera. Istilah ini juga sering disebut sebagai Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Peraturan mengenai IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Aplikasi SPBE adalah Satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025)
Pusat Data Nasional adalah sekumpulan Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta saling terhubung, baik dalam bentuk Layanan Fasilitas Pusat Data Pemerintah maupun Layanan Komputasi Awan Pemerintah. (KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519 TAHUN 2024)