Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan (Tugas Belajar) yang tidak meninggalkan Tugas dan Jabatan
[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 122 Tahun 2017, Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Kerjasama pendidikan Kependudukan adalah upaya terencana dan sistematis dari dua atau lebih pemangku kepentingan untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi Kependudukan serta keterkaitan timbal balik antara dinamika Kependudukan, yaitu kelahiran, kematian perpindahan serta kualitas penduduk dengan kehidupan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan lingkungan hidup sehingga mereka memiliki perilaku yang bertanggungjawab dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. Pelaksanaan pendidikan Kependudukan ini dilakukan dengan pola kerjasama dengan mitra kerja terkait.
[K01698] Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah, baik dasar maupun menengah sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Gelandangan dan pengemis diluar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit).
Anak telantar diluar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit).
[K00091] Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
[K01977] Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
[K00795] Kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca.
[K01977] Angka yang mengukur ketimpangan partisipasi antara penduduk usia SD/sederajat (7-12 tahun) perempuan dan laki-laki yang sedang duduk di bangku SD/sederajat.
[K01360] Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.