Logo

SMART DATA KABUPATEN ROKAN HULU DATA STATISTIK SEKTORAL DAERAH

Beranda Data OPD BKPP

Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan (Tugas Belajar) yang meninggalkan Tugas dan Jabatan

Terbuka Terverifikasi

[K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 122 Tahun 2017, Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan BKPP
Tahun: Tahunan
Dilihat: 10 kali
Update: 19 Aug 2026, 11:31 WIB
Diverifikasi: 19 Aug 2026, 11:30 WIB
Tampilkan:
Unduh Format: CSV JSON Excel
NoKodeWilayahJumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan (Tugas Belajar) yang meninggalkan Tugas dan Jabatan
202420252026
114.06Kab. Rokan Hulu1 Orang3 Orang2 Orang

Dokumentasi & Endpoint API Sektoral

Akses data secara terstruktur dengan format JSON standar interoperabilitas pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.

GET https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=12

Pengujian Live API

// Klik tombol "Uji API" di atas untuk mencoba respon live secara aman...

Contoh Kode Integrasi Program

fetch("https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=12")
  .then(response => response.json())
  .then(data => console.log(data))
  .catch(error => console.error('Error:', error));
Smart Asisten

Smart Asisten

Smart Asisten Satu Data