Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian penduduk Dan Keluarga Berencana Di Daerah Kerjasama pendidikan Kependudukan adalah upaya terencana dan sistematis dari dua atau lebih pemangku kepentingan untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi Kependudukan serta keterkaitan timbal balik antara dinamika Kependudukan, yaitu kelahiran, kematian perpindahan serta kualitas penduduk dengan kehidupan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan lingkungan hidup sehingga mereka memiliki perilaku yang bertanggungjawab dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. Pelaksanaan pendidikan Kependudukan ini dilakukan dengan pola kerjasama dengan mitra kerja terkait.
| No | Kode | Wilayah | Jumlah | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
| 1 | 14.06 | Kab. Rokan Hulu | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Akses data secara terstruktur dengan format JSON standar interoperabilitas pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.
// Klik tombol "Uji API" di atas untuk mencoba respon live secara aman...
fetch("https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=1729")
.then(response => response.json())
.then(data => console.log(data))
.catch(error => console.error('Error:', error));
Smart Asisten Satu Data