Permohonan informasi publik adalah permintaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik kepada badan publik untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (UU No.14 Tahun 2008)
Menurut PERMENDAGRI No 11 Tahun 2018 Rumpun Pengembangan Kompetensi adalah sekumpulan jenis pengembangan kompetensi yang mempunyai karakteristik tertentu bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri.
Menurut Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 Kelompok Informasi Masyarakat adalah Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri serta kreatif yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah sistem pengaduan masyarakat berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.
Siaran pers (press release) adalah naskah berita resmi yang dibuat oleh lembaga pemerintah, organisasi, atau perusahaan dan disebarkan kepada media untuk dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai.
Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016)
Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar Pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi. (PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 48 TAHUN 2023)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik tertulis Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.
Perpres No. 39 tahun 2019 bahwa Kegiatan Statistik Sektoral adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan publikasi data oleh perangkat daerah harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi.
Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang memanfaatkan data untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Keamanan Aplikasi adalah Upaya perlindungan sistem elektronik untuk menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan informasi yang dikelola dalam suatu aplikasi