Perpres No. 39 tahun 2019 bahwa Kegiatan Statistik Sektoral adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan publikasi data oleh perangkat daerah harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang memanfaatkan data untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
| No | Kode | Wilayah | Jumlah Kegiatan | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
| 1 | 14.06 | Kab. Rokan Hulu | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Akses data secara terstruktur dengan format JSON standar interoperabilitas pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.
// Klik tombol "Uji API" di atas untuk mencoba respon live secara aman...
fetch("https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=995")
.then(response => response.json())
.then(data => console.log(data))
.catch(error => console.error('Error:', error));
Smart Asisten Satu Data