Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. (Permendagri No. 18 Tahun 2021)
Penganggaran adalah proses penyusunan rencana keuangan untuk pendukung pelaksanaan kinerja. (Permendagri No. 18 Tahun 2021)
Dokumen yang memuat hasil penanganan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Permendagri No. 90 Tahun 2019)
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran. (Permendagri No. 18 Tahun 2021)
Menurut PP Nomor 12 tahun 2019 dan Peremendagri no. 77 tahun 2020 Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas serta Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen resmi yang berisi proses pengendalian kas daerah, alokasi anggaran yang tersedia, serta penerbitan SPD untuk memastikan kelancaran pencairan dana sesuai dengan APBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Pelanggaran Disiplin ASN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (Permendagri No.26 Tahun 2020)
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota (Permendagri No.26 Tahun 2020)
[K01432] Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran.
[K01432] Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran.
Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Permendagri No. 90 Tahun 2019)
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran. (Permendagri No. 18 Tahun 2021)
Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (Permendagri No. 90 Tahun 2019).
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran. (Permendagri No. 18 Tahun 2021)