Menurut PERMENDAGRI No 11 Tahun 2018 Rumpun Pengembangan Kompetensi adalah sekumpulan jenis pengembangan kompetensi yang mempunyai karakteristik tertentu bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri. Menurut Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 Kelompok Informasi Masyarakat adalah Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri serta kreatif yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
| No | Kode | Wilayah | Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
| 1 | 14.06 | Kab. Rokan Hulu | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 0 |
Akses data secara terstruktur dengan format JSON standar interoperabilitas pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.
// Klik tombol "Uji API" di atas untuk mencoba respon live secara aman...
fetch("https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=1000")
.then(response => response.json())
.then(data => console.log(data))
.catch(error => console.error('Error:', error));
Smart Asisten Satu Data