Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan UU No. 23 Tahun 2006) Data kependudukan, termasuk profil penduduk, dapat digunakan oleh perangkat daerah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan strategis.
| No | Kode | Wilayah | Jumah OPD yang Memanfaatkan profil Kependudukan (Perangkat Daerah) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | |||
| 1 | 14.06 | Kab. Rokan Hulu | 10 OPD | 10 OPD | 10 OPD | 10 OPD | 10 OPD | 10 OPD | 0 |
Akses data secara terstruktur dengan format JSON standar interoperabilitas pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.
// Klik tombol "Uji API" di atas untuk mencoba respon live secara aman...
fetch("https://www.satudata.rohul.id/api/data.php?id_data_instansi=444")
.then(response => response.json())
.then(data => console.log(data))
.catch(error => console.error('Error:', error));
Smart Asisten Satu Data