Logo

SMART DATA KABUPATEN ROKAN HULU DATA STATISTIK SEKTORAL DAERAH

FAQ & Pusat Bantuan

Temukan jawaban lengkap seputar tata kelola, standar data, permohonan informasi, dan integrasi di Portal Satu Data Kabupaten Rokan Hulu

Menampilkan 12 Pertanyaan FAQ Klik pertanyaan untuk membuka jawaban
Portal Satu Data Kabupaten Rokan Hulu adalah pusat terpadu pengelolaan, pengintegrasian, dan penyebarluasan data statistik sektoral instansi pemerintah daerah. Portal ini menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses antar instansi maupun oleh masyarakat umum sesuai regulasi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ekosistem Satu Data terdiri dari 4 peran utama:
1. Pembina Data (BPS): Bertanggung jawab membimbing standar data dan metadata.
2. Walidata (Dinas Kominfo & Persandian): Bertanggung jawab mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data.
3. Produsen Data (Seluruh OPD/Instansi): Bertanggung jawab menghasilkan dan memasukkan data sektoral.
4. Pengguna Data (Masyarakat, Akademisi, & Pemerintah): Pihak yang memanfaatkan data untuk riset, perancangan kebijakan, atau transparansi publik.
Data Terbuka adalah data sektoral statistik publik yang bebas diakses, diunduh, dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pembatasan. Sedangkan Data Terbatas adalah data internal yang memerlukan hak akses khusus atau izin resmi dari Pembina Data/Walidata sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Pengguna dapat memilih dataset melalui menu Data OPD atau Cari Data, kemudian pada halaman detail data tersedia opsi unduh berkas dalam format Excel (.xlsx), CSV, maupun dokumen resmi PDF. Selain itu, pengembang aplikasi dapat memanfaatkan integrasi REST API secara langsung.
Interoperabilitas adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang berbeda. Di Portal Satu Data Rokan Hulu, setiap dataset dikelola dengan format standar, kode referensi unik, dan pustaka struktur terbuka sehingga dapat dihubungkan secara otomatis dengan portal nasional (data.go.id) dan SIPD e-Walidata.
OPD Produsen Data login ke Panel Admin Satu Data, memilih menu Smart Upload Excel atau Input Manual, lalu mengisi metadata lengkap. Setelah data diunggah, tim Walidata Diskominfo akan melakukan pemeriksaan standar data dan verifikasi sebelum data diterbitkan ke publik.
Ya, seluruh dataset yang dipublikasikan di Portal Satu Data Rokan Hulu telah melalui pemeriksaan kesesuaian standar data dan struktur metadata resmi oleh Walidata serta Pembina Data Teknis, sehingga memiliki keabsahan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Portal ini menyediakan REST API Generator otomatis untuk setiap dataset aktif. Pengembang sistem dapat mengakses endpoint JSON yang terdaftar di halaman detail dataset untuk mengintegrasikan data statistik ke dalam dashboard atau aplikasi pihak ketiga.
Pembaruan data dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, atau tahunan) oleh masing-masing Perangkat Daerah Produsen Data sesuai dengan jadwal rilis indikator kerja instansi. Setiap kartu dataset mencantumkan keterangan tanggal pembaruan terakhir.
Pengguna dapat mengajukan permohonan informasi data publik melalui fitur Kontak Kami / Layanan Informasi Publik di footer website. Permohonan Anda akan ditindaklanjuti oleh Walidata Diskominfo untuk dikordinasikan dengan OPD terkait.
Tidak ada biaya sama sekali (100% Gratis). Seluruh publikasi data dan statistik di Portal Satu Data Rokan Hulu disajikan sebagai bentuk transparansi publik dan pelayanan umum pemerintah kepada masyarakat.
Operasional portal ini berlandaskan pada:
1. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu terkait Tata Kelola Data dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart Asisten

Smart Asisten

Smart Asisten Satu Data